Judul : Pemkab Akan Perbaiki Kedbijakan Relokasi Pasar
link : Pemkab Akan Perbaiki Kedbijakan Relokasi Pasar
Pemkab Akan Perbaiki Kedbijakan Relokasi Pasar
Subang – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan tidak mengijinkan pedagang untuk kembali di sekitar Pasar Panjang dan belakang bekas bioskop Candra. Karena sudah merupakan program yang harus segera dilaksanakan. Menurut Plt Bupati Subang, Imas Aryumningsih seperti dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Agustias Amin program yang dilaksanakan Pemda sekarang melanjutkan kebijakan Bupati sebelumya.
"Sebenarnya pemerintah yang sekarang hanya meneruskan (kebijakan) bupati sebelumnya, yaitu dibuat pada masa (Bapak) Bupati (Subang) Eep (Hidayat). Adapun keluhan yang disampaikan pedagang Pemkab Subang akan melakukan perbaikan kebijakan relokasi pedagang pasar," ujarnya usai menerima perwakilan pedagang di Kantor Pemda Subang, Selasa (25/4).
Penataan pedagang ini untuk memanfaatkan bangunan pasar yang telah lama berdiri dengan cara relokasi ke pasar rakyat. Termasuk penataan areal bekas bioskop Candra telah menjadi pusat bisnis kota Subang. Penataan ini perlu dilakukan secepatnya. "Kalau tidak (segera) ditata akan menimbulkan kemacetan seperti yang sekarang terjadi," ujar Agus lagi.
Ini pun untuk mengimbangi kebutuhan kekininian perkotaan seperti kehadiran jalan tol yang menjadikan Subang yang bisa mengimbangi perkembangan.
"Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Subang dan sekitarnya. Oleh karena itu para pedagang panjang digunakan.
Pada kesempatan tersebut Plt Bupati Subang yang didampingi Sekrertaris Daerah, Kabag Humas, Kepala Dinas Koperasi dan Plt Kepala Dinas perhubungan, menerima perwakilan pedagang yang direlokasi ke Pasar Rakyat.
Pada pertemuan tersebut padagang mengeluhakan omset penjualannya mengalami penurunan drastis. Bahkan ada yang setelah 5 minggu mengalami kerugian sampai belasan juta rupiah karena kurang laku. Ada pula yang mengeluhkan pungutan yang nilai tidak sebanding dengan omset penjualan. Kemudian keluhan pedagang yang merasa tersaingi oleh pedagang grosir.
Menjawab keluhan tersebut kata Agustias, Plt Bupati akan segera memperbaiki kebijakan relokasi pedagang. Untuk itu pihaknya telah memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk memenuhi sarana pendukung beroperasinya pasar.
"Ibu Plt (Bupati) telah memerintahkan kepada Dinas Perhubungan supaya segera menata jalur angkutan kota (angkot) supaya masuk ke Pasar Rakyat," ujarnya lagi.
Dijelaskan oleh Agustias idealnya angkot itu masuk supaya masyarakat mudah menjangkaunya.
"Tidak hanya di depan (terminal) tetapi masuk ke Pasar Rakyat. (nanti) drop off-nya di sana. Menurunkan penumpangnya di sana di dekat Pasar (Rakyat). Supaya yang mau belanja tidak jalan kaki," jelasnya.
Sedangkan mengenai pungutan-pungutan kepada pedagang, kata Agus Ibu Plt Bupati telah memerintahkan kepada Dinas Perindustrian dan Pasar supaya mengaturnya dengan baik dengan cara memangkas kebijakan yang peraturan yang memberatkan pedagang.
Kemudian mengenai keluhan pedagang yang merasa tersaingi pedagang besar (grosir) yang telah lebih dulu beroperasi supaya diatur waktu perjualannya. Untuk pedagang grosir (Pasar Riantama) berjualan dari pukul 6 sore sampai pukul 6 pagi. Dari pukul 6 pagi sampai jam 6 sore giliran Pedagang Pasar Rakyat. "Supaya persaingan yang timbul menjadi lebih sehat," ujarnya.
Lalu menjawab keluhan pedagang yang kiosnya disegel yang membuat pedagang berjualan kembali ke tempat asalnya. Itu itu telah memerintahkan Dinas Koperasi, yaitu Bapak Ugit untuk memanggil Ketua Koperasi-nya.
"Ibu telah memerintahkan Pak Ugit supaya hal-hal seperti itu tidak terjadi dengan memanggil Ketua Koperasi, Ibu Elis Langi akan bertanya kenapa hal-hal seperti itu sampai terjadi lagi," jelasnya.
Demikianlah Artikel Pemkab Akan Perbaiki Kedbijakan Relokasi Pasar
Anda sekarang membaca artikel Pemkab Akan Perbaiki Kedbijakan Relokasi Pasar dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2017/04/pemkab-akan-perbaiki-kedbijakan.html
0 Response to "Pemkab Akan Perbaiki Kedbijakan Relokasi Pasar"
Posting Komentar