Judul : Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro
link : Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro
Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro
Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro
Sektor keuangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat. Kegiatan sektor keuangan hampir seluruhnya bersifat jasa (keuangan), baik jasa perbankan maupun jasa non-perbankan. Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan menuntut adanya perbaikan yang terus-menerus, baik dari aspek kelembagaan organisasi, regulasi (kebijakan), maupun sumber daya manusia (SDM).
Peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor keuangan sampai saat ini masih dibutuhkan. Namun, partisipasi masyarakat khususnya pihak swasta sangat diharapkan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di sektor keuangan di Indonesia, termasuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan perbankan maupun non-perbankan. Pemerintah harus terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan di sektor keuangan.
Diakui bahwa perbankan sebagai lembaga keuangan sampai saat ini telah menunjukkan suatu kemajuan yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan ekonomi daerah yang terbukti dari pesatnya pertumbuhan lembaga perbankan (bank) di berbagai daerah di Indonesia, baik di kota maupun di kabupaten. Oleh karena itu adalah wajar apabila sektor perbankan menjadi sangat dominan dalam kegiatan usaha jasa keuangan di Indonesia sampai saat ini.
Keadaan perbankan di Indonesia tidak jauh berbeda dari perbankan di banyak negara di dunia, yaitu belum begitu banyak yang melayani kebutuhan kredit atau dana pinjaman pengusaha-pengusaha skala kecil dan skala mikro. Bank-bank di Indonesia, baik milik Pemerintah (Bank BUMN) maupun bank swasta nasional apalagi bank swasta asing, pada umumnya tidaklah dimaksudkan untuk melayani perusahaan-perusahaan kecil khususnya perusahaan mikro. Tata letak perkantoran, struktur organisasi, program-program pendidikan, manajemen, sistem administrasi, cara dan prosedur pelayanan, serta falsafah perusahaan perbankan lebih diarahkan untuk melayani orang-orang yang sudah mapan dan berada (perusahaan besar dan menengah). Dengan demikian dapat diduga bahwa perbankan di Indonesia belum berperan dalam pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro.
Tetapi hal itu tidak berarti bahwa tidak ada usaha kearah pemerataan pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro di atas. Bank Sentral (Bank Indonesia) telah merintis kearah itu melalui berbagai kredit program, seperti Kredit Bimas, Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Keppres 14A, KIK/KMKP sampai dengan Rp. 75 juta, Kredit Keppres 29, Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Kredit Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI), Kredit Pencetakan Sawah, Kredit Profesi Guru (KPG), Kredit Mahasiswa (KMI), Kredit Asrama Mahasiswa, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan lain-lain. Kredit-kredit program yang tidak mementingkan jaminan dalam pemberian kredit tersebut disalurkan.
Selain sektor perbankan, penyelenggaraan jasa keuangan juga dilakukan oleh lembaga keuangan lain yang bukan bank, seperti lembaga pembiayaan (leasing), koperasi, pegadaian, dan perusahaan asuransi. Peran lembaga keuangan bukan bank tersebut--dalam perkembangannya--belum optimal dan belum maksimal dalam mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat miskin dan/atau berpenghasilan rendah yang sebagian besar merupakan pengusaha kecil dan mikro. Padahal lembaga keuangan bukan bank tersebut sudah diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang.
Berangkat dari kenyataan dan perkembangan di dalam masyarakat saat ini, maka pembentukan satu lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan yang bersifat mikro. Sebenarnya di daerah pedesaan sudah ada suatu lembaga keuangan yang berskala mikro, seperti badan kredit desa (BKD), unit simpan-pinjam, lembaga kredit pedesaan. Berbeda dengan lembaga koperasi yang sudah ada di perkotaan dan di pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa).
Badan Kredit Desa dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah berdirinya Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Diawali dengan berdirinya Lumbung Desa (LD) pada tahun 1897 oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Lumbung Desa dan Bank Desa kemudian dikenal dengan nama Badan Kredit Desa (BKD), yang merupakan cikal bakal berdirinya Lembaga Perkreditan Kecil di Pedesaan atau sekarang lebih dikenal dengan istilah Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga ini banyak digunakan sebagai bahan studi banding oleh negara lain dalam mengembangkan keuangan mikro di negara masing-masing.
Bank Rakyat Indonesia (BRI Unit Desa) sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai pendamping atau sebagai pembina dan pengawas BKD, mulai dari bagaimana cara menilai calon peminjam, jenis cicilan pinjaman yang cocok untuk calon anggota, besarnya pinjaman anggota, mengadministrasikan usaha simpan pinjam, pengelolaan uang Kas, memberikan bantuan modal kerja, mengatur cara penggajian para Juru Tata Usaha (JTU) dan Komisi BKD, mendidik JTU dan Komisi BKD dan sebagainya. Semua kegiatan pendampingan tersebut di atas dimaksudkan agar BKD mampu membiayai sendiri usahanya, dapat memupuk permodalan dan dapat membantu masyarakat pedesaan anggota BKD dalam meningkatkan usahanya maupun meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan perekonomian di pedesaan.
Melihat keberhasillan BKD inilah, kemudian disusul berdirinya LKM lainnya baik yang didirikan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Kelompok Masyarakat di pedesaan, seperti Lumbung Pitih Nagari di Sumatera, Lembaga Perkreditan Desa di Bali, Bank Pasar, Koperasi Simpan Pinjam, dan sebagainya. Per Oktober 2002 terdapat 4.518 Bank Kredit Desa yang tersebar di berbagai pelosok desa di Jawa-Madura serta melayani sekitar 700.000 orang. Syarat dan prosedur pelayanan di BKD relatif mudah dan cepat. Nasabah BKD adalah perorangan yang berdomisili di desa bersangkutan. Rata-rata besar pinjaman biasanya dibawah Rp. 700.000. Jumlah angsuran umumnya adalah mingguan.
Banyaknya jenis lembaga keuangan mikro yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, sampai saat ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya bank umum. Tetapi pengaturan dari aspek hukumnya belumlah jelas. Berbeda dengan pengaturan lembaga perbankan melalui UU Perbankan, lembaga koperasi melalui UU Perkoperasian, dan lembaga asuransi melalui UU Perasuransian.
Demikianlah Artikel Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro
Sekianlah artikel Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2017/03/pengertian-dan-defenisi-konsep-lembaga.html
0 Response to "Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro"
Posting Komentar