15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi

15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi - Hallo sahabat TRIK KESEHATAN BIAYA MURAH, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GIGI, Artikel KANKER, Artikel NEWS, Artikel PENYAKIT DALAM, Artikel PENYAKIT KULIT, Artikel SYARAF, Artikel THT, Artikel TUMOR, Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi
link : 15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi

Baca juga


15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi

SUBANG - Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB jumlah partai politik (parpol) yang telah diterima berkasnya ialah sebanyak 15 parpol. Menurut Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Rokib El-Fariz verifikasi yang dilaksanakan adalah berkas keanggotaan parpol berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut adalah partai politik dan jumlah anggotanya berdasarkan KTA dan KTP yang dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Subang: Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 2.023 anggota, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1.162 anggota, Partai Garuda 1.232 anggota, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1.649 anggota, Partai Golongan Karya (Golkar) 1.691 anggota, Partai Keadilan (PKS) 1.619 anggota, Gerindra 2.344 anggota, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 1.736 anggota, Partai Amanat Nasional (PAN) 2.019 anggota, Partai Demokrat 1.332 anggota, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 1.442 anggota, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2.422 anggota, Partai Berkarya 1009 anggota, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1.557 anggota dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) 1.083 anggota.

Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol, Rahadian Wiguna khusus PKB dan Partai Idaman setelah dilakukan verifikasi disesuaikan antara KTA dan KTP yang benar untuk PKB sebanyak 1.138 anggota dan Partai Idaman sebanyak 1.064 anggota. "Keduanya tetap kami terima dan dinyatakan lengkap karena jumlahnya memenuhi ketetapan yaitu minimal seribu anggota," ujarnya.

Sementara itu Partai Republik sejak pukul 2 siang telah memasukkan berkas. Tetapi jumlah dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum mencapai ambang batas per seribu. "Jadi berkasnya dikembalikan lagi," katanya.

Kemudian sekira pukul 23.15 WIB, datang pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyerahkan berkas yang langsung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya masih harus diperbaiki.

Kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kab Subang, Rokib El-Fariz menyatakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 585 diberikan kesemptan 1x 24 Jam untuk melengkapi bagi yang‎ telah memasukan berkas sampai tengah malam tadi.



Demikianlah Artikel 15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi

Sekianlah artikel 15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2017/10/15-parpol-penuhi-berkas-2-parpol-harus.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "15 Parpol Penuhi berkas, 2 Parpol Harus Dilengkapi"

Posting Komentar