Judul : RILIS RAPAT PARIPURNA
link : RILIS RAPAT PARIPURNA
RILIS RAPAT PARIPURNA
SUBAG - Pada hari Senin, 09 Oktober 2017 Pukul 11.00 wib bertempat di gedung DPRD Kabupaten Subang telah berlangsung Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Eksekutif atas pandangan umum Fraksi-fraksi Tentang Nota Pengantar Eksekutif, Tentang Perubahan Perda NO. 7 tahun 2016 Pembentukan dan usul prakarsa tentang perubahan Perda No. 4 tahun 2015 serta pembentukan 2 (Dua ) kelompok Pansus.
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono didampingi oleh wakil ketua I DPRD Hendra Purnawan, Wakil Ketua II DPRD Agus Masykur Rosadi,Wakil Ketua III Ahmad Rizal, AM dan Bupati Subang yang diwakili Sekda Subang Sdr. H Abdulrakhhman, M.Si.
Turut hadir para anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan dari Lanud Suryadarma, perwakilan dari Polres, perwakilan Paskhas TNI AU, para Kepala Dinas, para Camat dan tamu undangan lainnya.
Agenda Sidang Paripurna tersebut tentang jawaban Eksekutif yang dibacakan oleh Sekda Subang sebagai berikut :
1. Ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Subang yang telah memberikan perhatian secara seksama dan apresiatifnya terhadap Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Subang
2. Jawaban terhadap Fraksi PDIP yang intinya kami sepakat dengan fraksi PDIP Perjuangan harapan agar kedua badan tersebut bisa memberikan pengaruh yang besar dalam sisi peningkatan PAD dan pengelolaan aset Kab. Subang
3. Jawaban terhadap Fraksi Golkar yang intinya kami sepakat dengan fraksi Golkar atas masukannya terhadap rancangan perda ini mudah-mudahan dinas dan badan yang baru dapat dioperasional tahun 2018
4. Jawaban Fraksi PKS yang intinya berkaitan dengan pelaksanaan mitigasi bencana sebelum dibentuknya BPBD, Dinas Damkar dan penanggulangan bencana (DPKPB) telah melaksanakan kegiatan mitigasi bencana sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat khususny daerah rawan bencana dengan melaksnakan pemantauan daerah yang memiliki titik-titik potensi bencana serta sosialisasi tentang ancaman bencana alam
5. Fraksi Partai Demokrat yang intinya kami sepakat dengan fraksi Demokrat bahwa untuk pemisahan tersebut perlu dasar/landasan hukum yang kuat serta perlu adanya kajian dan analisa yang matang terkait efektifnya pemisahan tersebut dan bahwa pemisahan harus memperhatikan gemuknya organisasi perangkat daerah
6. Fraksi partai Gerindra yang intinya bahwa rancangan perda ini diajukan berdasarkan rekomendasi DPRD No. 10 tahun 2017 tentang rekomendasi DPRD atas laporan pertanggung jawaban Bupati tahun anggaran 2016 serta mengenai indikator kinerja antara BKD dan BPD relatif lebih mudah dipisahka sehingga dipastikan tidak akan terjadi tumpang tindih indikator adapun kesiapan pembagian SDM dari kedua lembaga tersebut akan dilakukan antara SKPD tersebut dengan BKPSDM
7. Mengenai mengenai tanggapan dari Fraksi PKB, PAN dan Restorasi Nurani mengucapkan terima kasih atas masukan kritik, saran dan pendapatnya
Rapat paripurna dilanjutkan dengan kegiatan pembentukan kelompok Pansus terdiri dari :
1. Pansus tentang perubahan Perda No. 7 tahun 2016 tentang perangkat daerah SOTK berjumlah 23 orang terdiri dari perwakilan dari tiap-tiap fraksi,
2. Pansus tentang Perda No. 4 tahun 2015 tentang desa berjumlah 23 orang terdiri dari perwakilan tiap- tiap fraksi
3. Pembentukan Panitia khusus pemilihan Wakil Bupati sisa jabatan 2013-2018
Demikianlah Artikel RILIS RAPAT PARIPURNA
Anda sekarang membaca artikel RILIS RAPAT PARIPURNA dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2017/10/rilis-rapat-paripurna.html
0 Response to "RILIS RAPAT PARIPURNA"
Posting Komentar