Judul : Punya Kewenangan Memutuskan untuk Batalkan Calon
link : Punya Kewenangan Memutuskan untuk Batalkan Calon
Punya Kewenangan Memutuskan untuk Batalkan Calon
SUBANG - Berdasarkan Undnag-Undang No. 7 Tahun 2017 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon apabila terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hermanus Koto pasangan calon bisa dibatalkan apabila terbukti pasangan calon itu terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Diputus dalam mekanisme pesidangan administrasi.
"Kita ada namanya proses peradilan administrasi kemudian ada pelapor, terlapor lalu dibuktikan saksi terus ada saksi ahli. Sebagaimana persidangan saja," jelasnya usai memberikan materi pada acara Fokus Grup Diskusi (FDG) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 pada Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, di Hotel Betha Subang, Kamis (23/11).
Kemudian hasilnya harus dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara administrasinya. Kekuatan hukumnya tetap. "Kalau keputusan administrasi itu mengikat," imbuhnya.
Kemudian ketika ditanyakan mengenai pengawasan terhadap kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak-pihak pendukung, Hermanus menyatakan belum ada tim yang khusus mengawasinya. Karena untuk nengawasinya perlu peralatan yang cukup. Terlebih pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk melakukan sadapan.
"Oleh karena memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk memantau jalannya pemilu," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat menyebutkan peran aktif masyarakat dalam kegiata pemilu sangat perlu untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu. "Apakah itu pemilu kepala daerah maupun legislatif," katanya.
Yayat memberikan motivasi kepada perserta diskusi yang umumnya para pengurus organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) supaya mereka mau berperan aktif mengisi pencalonan dalam pemilu. "Agar para calon bisa diisi oleh sosok yang tidak semata mengandalkan popularitas," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut ikut dihadiri oleh Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID) yang menyatakan bahwa pemilu harus berlangsung dengan hasil yang berkualitas.
Demikianlah Artikel Punya Kewenangan Memutuskan untuk Batalkan Calon
Anda sekarang membaca artikel Punya Kewenangan Memutuskan untuk Batalkan Calon dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2017/11/punya-kewenangan-memutuskan-untuk.html
0 Response to "Punya Kewenangan Memutuskan untuk Batalkan Calon"
Posting Komentar