BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah - Hallo sahabat TRIK KESEHATAN BIAYA MURAH, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GIGI, Artikel KANKER, Artikel NEWS, Artikel PENYAKIT DALAM, Artikel PENYAKIT KULIT, Artikel SYARAF, Artikel THT, Artikel TUMOR, Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah
link : BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

Baca juga


BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

SUBANG – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Subang, Bambang Suhendar, S.IP  dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Subang tahun 2018 ini.

Kata bambang tujuan bimtek penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Subang tahun 2018 untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam teknis penyusunan produk hukum daerah. "Sehingga proses penyusunan produk hukum daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Mendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya dalam Pembukaan Bimtek penyusunan produk hukum daerah tahun 2018 di Ciater, Selasa (17/4/18).

Dengan begitu, sambung Bambang penyusunan produk hukum daerah dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Dengan demikian produk hukum daerah sebagai regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya

Melalui kegiatan bimtek penyusunan produk hukum daerah ini peserta diharapkan mampu menyusun materi muatan dalam rancangan produk hukum daerah yaitu berupa Raperda, Perkada dan keputusan Bupati, mampu menganalisa atau mengkaji serta mengharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam Laporan Paniia yang disampaikan Yoyon Karyono, S.H, M.H bimtek diikuti oleh 50 peserta dari tiap-tiap PD Pemkab Subang.

Tujuan bimtek tersebut supaya peserta mampu dalam mengimplementasikan teknis penyusunan produk hukum daerah ini pada perangkat daerahnya masing-masing.

Bimtek ini menghadirkan narasumber untuk menyampaikan materi-materi seperti dr. Ujang Charda D., S.H, MH dengan materi pembentukan produk hukum, dari Kanwil Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI Jawa Barat dengan materi penyusunan naskah akademik dan dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dengan materi Fasilitas, Evaluasi dan Pembatalan Petda/Perkafa serta Noreg Raperda.

(Sumber: Humas Setda Kab Subang)



Demikianlah Artikel BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

Sekianlah artikel BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2018/04/bimtek-penyusunan-produk-hukum-daerah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BImtek Penyusunan Produk Hukum Daerah"

Posting Komentar