Judul : KPK Perpanjang Penahanan Imas bersama 2 Tersangka Lainnya
link : KPK Perpanjang Penahanan Imas bersama 2 Tersangka Lainnya
KPK Perpanjang Penahanan Imas bersama 2 Tersangka Lainnya
Jakarta – 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan ijin di Kabupaten Subang kembali diperpanjang penahanannay oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai memeriksa 8 saksi.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 15 April 2018 sampai 14 Mei 2018 untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/4/2018) seperti dilansir laman ANTARA.
Tiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya ialah Bupati Subang non-aktif Imas Aryumningsih, Data alias Darta dari unsur swasta, serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
Delapan saksi itu, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang Sumarna, Kepala Bidang Penanaman Modal Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan Bagian Hukum Pemkab Subang M. Gama, dan Kasi Pelayanan Perizinan, Sutiana. Kemudian, mantan Kepala DPMPTSP Kusman Yuhana, Sekretaris DPMPTSP Suparjan dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Ade Irwan dan Herman Emon.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.
Diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikianlah Artikel KPK Perpanjang Penahanan Imas bersama 2 Tersangka Lainnya
Anda sekarang membaca artikel KPK Perpanjang Penahanan Imas bersama 2 Tersangka Lainnya dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2018/04/kpk-perpanjang-penahanan-imas-bersama-2.html
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Imas bersama 2 Tersangka Lainnya"
Posting Komentar