Judul : Otonomi Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik
link : Otonomi Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik
Otonomi Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik
SUBANG - Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan. "Sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat," ujarnya saat membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri pada Upacara dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 Tingkat Kabupaten Subang Tahun 2018di halaman Kantor Pemda, Rabu (25/4/18).
Tema yang diusung ialah "Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis".
Kemudian disampaikan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis bermakna bahwa pelaksanaan implementasi Otonomi Daerah didasarkan atas aspek kelembagaan. "Bukan atas kehendak seseorang," imbuhnya.
Selanjutnya dikatakan penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, demokratis, dan terpercaya menjadi sarat utama terwujudnya tujuan utama otonomi daerah yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing, kreatifitas serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah.
"Jika penyelenggaraan otonomi daerah mampu diselenggarakan secara bersih dan demokratis kemudian diiringi berbagai inovasi didaerah, maka mewujudkan Nawa Cita yang merupakan cita-cita kita bersama akan menjadi sebuah keniscayaan," katanya.
Otonomi daerah telah mendorong adanga proses pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif juga demokratis lewat pemilihan Kepala Daerah.
Berkaitan dengan agenda politik nasional yaitu penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 pada 27 Juni 2018 yang berlangsung di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.
"Untuk itu kepada ASN untuk menjaga netralitas selama pilkada berlangsung. Pemerintah tidak akan sungkan memberi sanksi tegas jika ada ASN yang coba-coba menjadi tim sukses calon kepala daerah, juru kampanye, memberikan fasilitas untuk kampanye atau bentuk tindakan tidak netral lainnya," katanya.
Kepada calon kepala daerah serta pendukungnya supaya menjadikan Pilkada sebagai kontestasi ide dan gagasan. "Bukan ajang saling serang dan hujat, perbedaan selama pilkada adalah penguat bukan jadi alat pemecah belah," katanya lagi.
Kemudia diharapkan dengan adanya peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum kita mengevaluasi mengenai penyelenggaraan otonomi daerah bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di setiap jengkal wilayah Negara Kesatuan RI.
Acara dihadiri oleh Sekda Kab. Subang, para Asisten Daerah, Staf ahli, para kepala OPD, para Camat se-kab. Subang, para pejabat eselon III dan IV, unsur Satpol PP, Dishub, Linmas, Damkar dan seluruh ASN se-Kabupaten Subang.Demikianlah Artikel Otonomi Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik
Anda sekarang membaca artikel Otonomi Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2018/04/otonomi-daerah-harus-tingkatkan_26.html
0 Response to "Otonomi Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik"
Posting Komentar