Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada

Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada - Hallo sahabat TRIK KESEHATAN BIAYA MURAH, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GIGI, Artikel KANKER, Artikel NEWS, Artikel PENYAKIT DALAM, Artikel PENYAKIT KULIT, Artikel SYARAF, Artikel THT, Artikel TUMOR, Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada
link : Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada

Baca juga


Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada

SUBANG - Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP eklektronik atau Surat Keterangan (Suket) terancam tidak mendapatkan hak pilihnya. Menurut Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Ahmad Koncara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 menyebutkan pemilih harus bisa memperlihatkan KTP elektronik atau Suket kepada Petugas saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk diketahui oleh masyarakat Kabupaten Subang. Yang sudah terdaftar di DPT pada hari H (Pemilihan) tanggal 27 Juni (2018) diharapkan atau sangat dianjurkan wajib bawa KTP elektronik atau suket dari Disduk Capil Karena berdasarkan PKPU Nomer 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan 3 dalam memberikan suara (pemilih) menunjukan surat model C-6 KWK dan wajib menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil kepada Petugas KPPS," bebernya kepada Reporter Jabar, Sabtu (5/5/2018).

Oleh karena itu dia menghimbau kepada tim sukses atau partai politik untuk termasuk media massa membantu sosialisasi kepada pemilih. "Walaupun sudah terdata (dalam DPT) tetap harus memperlihatkan KTP elektronik atau Suket. Peraturannya begitu Kalau tidak (bisa memperlihatkan KTP elektronik atau Suket) ya tidak bisa memilih," imbuhnya.

Ini juga kata dia lagi berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 mendatang.

Terkait peningkatan partisipasi pemilih, Komisioner Divisi Data KPU Kab Subang, Suryaman menyebutkan pihaknya berupaya mengoptimalkan data pemilih. "Inginnya kami (partisipasi pemilih) 100%. Maka dari itu kami optimalkan," katanya.

Kemudian dia menambahkan tentang Surat Keterangan yang akan dipergunakan ialah Surat keterangan Kependudukan bagi yang KTP elektroniknya masih dalam

Salah satu upaya yang dilakukan ialah berusaha mendata pemilih pemula yang pada saat pemilihan berusia 17 tahun. "Upaya tersebut diantaranya dengan mendata para lulusan SMA sederajat," katanya.



Demikianlah Artikel Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada

Sekianlah artikel Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2018/05/walau-terdata-dpt-pemilih-terancam-tak.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada"

Posting Komentar