Judul : Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada
link : Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada
Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada
SUBANG - Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP eklektronik atau Surat Keterangan (Suket) terancam tidak mendapatkan hak pilihnya. Menurut Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Ahmad Koncara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 menyebutkan pemilih harus bisa memperlihatkan KTP elektronik atau Suket kepada Petugas saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk diketahui oleh masyarakat Kabupaten Subang. Yang sudah terdaftar di DPT pada hari H (Pemilihan) tanggal 27 Juni (2018) diharapkan atau sangat dianjurkan wajib bawa KTP elektronik atau suket dari Disduk Capil Karena berdasarkan PKPU Nomer 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan 3 dalam memberikan suara (pemilih) menunjukan surat model C-6 KWK dan wajib menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil kepada Petugas KPPS," bebernya kepada Reporter Jabar, Sabtu (5/5/2018).
Oleh karena itu dia menghimbau kepada tim sukses atau partai politik untuk termasuk media massa membantu sosialisasi kepada pemilih. "Walaupun sudah terdata (dalam DPT) tetap harus memperlihatkan KTP elektronik atau Suket. Peraturannya begitu Kalau tidak (bisa memperlihatkan KTP elektronik atau Suket) ya tidak bisa memilih," imbuhnya.
Ini juga kata dia lagi berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 mendatang.
Terkait peningkatan partisipasi pemilih, Komisioner Divisi Data KPU Kab Subang, Suryaman menyebutkan pihaknya berupaya mengoptimalkan data pemilih. "Inginnya kami (partisipasi pemilih) 100%. Maka dari itu kami optimalkan," katanya.
Kemudian dia menambahkan tentang Surat Keterangan yang akan dipergunakan ialah Surat keterangan Kependudukan bagi yang KTP elektroniknya masih dalam
Salah satu upaya yang dilakukan ialah berusaha mendata pemilih pemula yang pada saat pemilihan berusia 17 tahun. "Upaya tersebut diantaranya dengan mendata para lulusan SMA sederajat," katanya.
Demikianlah Artikel Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada
Anda sekarang membaca artikel Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2018/05/walau-terdata-dpt-pemilih-terancam-tak.html
0 Response to "Walau Terdata DPT Pemilih Terancam Tak Bisa Milih pada Pilkada"
Posting Komentar