Judul : Begini Tata Cara Pemilih. Cermati dan Untuk Pemilu Berkualitas
link : Begini Tata Cara Pemilih. Cermati dan Untuk Pemilu Berkualitas
Begini Tata Cara Pemilih. Cermati dan Untuk Pemilu Berkualitas
SUBANG – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2018 dan Surat Edran (SE) Nomor 574 tahun 2018 untuk tata cara pemungutan suara di TPS pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ada 3 cara. Menurut Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Kab Subang, Ahmad Koncara 3 cara tersebut berdasarkan pada status pemillih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih masuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Untuk pemilih yang ada dalam DPT caranya menunjukan e-KTP asli atau menunjukan C6 yaitu surat pemberitahuan. Apabila e-KTP tidak ada, bisa menunjukkan identitas lain seperti SIM," ujarnya, Senin (25/6/2018).
Apabila pemilih hanya bawa C6 tapi tidak bawa e-KTP asli atau identitas lain tetap bisa dilayani. "Nanti (oleh petugas TPS) akan dicarikan nomor urut di DPT dan bisa dilayani. Apabila tidak membawa dua-duanya maka akan ditolak alias tidak akan dilayani," ujarnya lagi.
Kemudian yang kedua kata dia pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yaitu pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih atau pindahan dengan membawa surat A5 dari luar TPS tapi masih dalam satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Syaratnya membawa surat A5 dan menunjukan e-KTP asli. "Apabila membawa (surat) A5 tetapi tidak membawa KTP-el tetap bisa diterima. Tapi kalau tidak membawa A5 tidak bisa dilayani atau ditolak." katanya.
Untuk pemilih dalam DPT dan DPPH waktu pelayannaya dari pukul 7 pagi sampai pukul 13.00 atau pukul 1 siang waktu setempat.
Lalu yang ketiga pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ialah pemilih yang tidak terdata dalam DPT masih bisa memperoleh pelayanan memilih tetapi harus memperlihatkan e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil). "Untuk pemilih yang masuk DPTb dilayani pada pukul 12.00 sampai pukul 1 siang waktu setempat," pungkasnya.
Demikianlah Artikel Begini Tata Cara Pemilih. Cermati dan Untuk Pemilu Berkualitas
Anda sekarang membaca artikel Begini Tata Cara Pemilih. Cermati dan Untuk Pemilu Berkualitas dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2018/06/begini-tata-cara-pemilih-cermati-dan.html
0 Response to "Begini Tata Cara Pemilih. Cermati dan Untuk Pemilu Berkualitas"
Posting Komentar