Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok

Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok - Hallo sahabat TRIK KESEHATAN BIAYA MURAH, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GIGI, Artikel KANKER, Artikel NEWS, Artikel PENYAKIT DALAM, Artikel PENYAKIT KULIT, Artikel SYARAF, Artikel THT, Artikel TUMOR, Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok
link : Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok

Baca juga


Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok

SUBANG – Proses Penghitungan Rekapitulasi Suara hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Subang sempat diwarnai keberatan yang disebabkan oleh adanya Kotak Suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamanukan yang dikunci tanpa gembok. Kejadian tersebut saat berlangsung pada penghitungan suara Pilkada Gubernur Jawa Barat.

Keberatan disampaikan oleh saksi dari Pasangan Calon "Rindu" dan Pasangan Calon "Asyik". Mendapat keberatan tersebut pihak PPK Pamanukan beralasan karena kehabisan kunci gembok akhirnya mereka berinisiatif menutup Kotak Suara menggunakan ripet yang kemudian disegel.

Mendapat jawaban tersebut kemudian para saksi mempertanyakan Berita Acara atas tindakan yang dilakukan. Kemudian pihak PPK Pamanukan beralasan tindakan tersebut diketahui oleh para saksi, Panwascam dan aparat yag mengawal.

Khususnya dari saksi pasangan "Rindu" menyayangkan atas tindakan PPK Pamanukan yang tidak membuatkan Berita Acara pada kejadian yang demikianpenting. "Yang kami permasalahkan adalah SOP-nya kenapa tidak dibuatkan Berita Acara," ujar Yadi Saksi dari Pasangan "Rindu", Rabu (4/7/2017).

Kemudian permasalahan tersebut KPU dimasukan dalam Formulir Model DA2 sebagai "Kejadian Khusus" selanjutnya pembacaan hasil perolehan suara PPK Pamanukan tetap dilakukan.

Sebelumnya pembacaan hasil suara atas usulan dari Panitia Pengawas dibacakan secara rinci dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) serta perolehan suara sah dan suara tidak sah.

Namun karena sampai waktu rehat atau sekira pukul 11.30 WIB hanya bisa terbacakan 5 kecamatan kemudian usai rehat disepakati pembacaan hanya perolehan suara sah, suara tidak sah dan total jumlah suara.

Usai 30 PPK membacakan hasil suara menghasilkan jumlah rekapitulasi sementara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi mengungguli dengan perolehan suara sebanyak 346.216 suara‎, kemudian pasangan Ridwan Kamil – Uu Ruhazhul 'Ulum sebanyak 217.827 suara, lalu pasangan Sudrajat – Syaikhu 117.844 sebanyak suara dan pasangan Tb. Hasanudin – Anton Charliyan sebanyak 103.300 suara.

Rapat Pleno kemudian diskor hingga pukul 19.00 WIB untuk dilakukan penetapan, penandatanganan penetapan dan melanjutkan pembacaan rekapitulasi perolehan suara untuk Pilkada Bupati dan wakil Bupati Subang.

kagiatan ini merupakan bagian dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Subang. Pembacaan hasil Suara yang pertama kali pada Perolehan Suara Pilkada GUbernur Jawa Barat kemudian Pembacaan hasil Pilkada Bupati Subang.



Demikianlah Artikel Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok

Sekianlah artikel Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2018/07/saksi-pertanyakan-kotak-suara-tak.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saksi Pertanyakan Kotak Suara Tak Digembok"

Posting Komentar