Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang

Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang - Hallo sahabat TRIK KESEHATAN BIAYA MURAH, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GIGI, Artikel KANKER, Artikel NEWS, Artikel PENYAKIT DALAM, Artikel PENYAKIT KULIT, Artikel SYARAF, Artikel THT, Artikel TUMOR, Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang
link : Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang

Baca juga


Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang

SUBANG - Ratusan Buruh Subang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemda Kabupaten Subang Jawa Barat, Kamis siang (19/10).

Dalam aksinya mereka melakukan orasi di depan Kantor Pemda menyuarakan tuntutan-tuntutan, yaitu: Menolak kenaikan upah sesuai PP No. 78 tahun 2015, Menolak Upah Minimun sektor Garmen dibawah UMK, Tetapkan Upah Minimun sektor Garmen Kabupaten Subang, Naikan Upah Minimun sebesar US 50 atau 2,9 juta, Menolak Upah Padat Karya di Kabupaten Subang dibawah UMK, Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Kembalikan Hak-Hak buruh.

Kemudian mereka diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trransmigrasi Kabupaten Subang, Asep Nuroni yang didampigi Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Ketertiban Umum, Asep Setia Permana serta anggota DPRD Kab Subang.

Menjawab tuntutan para buruh, Kadisnakertrans menyatakan bahwa di Subang tidak ada ketentuan upah padat karya.

"Karena upah padat karya itu dibawah UMR, saya yakinkan kepada mereka bahwa di Subang tidak ada upah padat karya. Itu 'kan dibawah UMR. Sudah minim jadi minus," paparnya.

Lalu kata Asep mengenai Upah sektor garmen diserahkan pada mekanisme hubungan bipartit antara pengusaha dan buruh. "Dalam hubungan bipartit (itu) 'kan tinggal kemampuan para pengusaha dan buruh dalam menerima itu," jelasnya.

Sedangkan mengenai tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 diserahkan pada kepada mekanisme hukum. "Karena itu urusan pusat. (Tepatnya) serahkan saja pada mekanisme hukum. Bisa saja melalui proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi," jelasnya lagi.

Mengenai Upah 50 dolar AS, kata Asep pihaknya sangat mendukung. "Kalau soal kenaikan (upah) itu berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan. Pada dasarnya kami setuju," katanya.



Demikianlah Artikel Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang

Sekianlah artikel Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2017/10/aksi-buruh-subang-ini-jawaban-pemkab.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aksi Buruh Subang, Ini Jawaban Pemkab Subang"

Posting Komentar