RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA

RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA - Hallo sahabat TRIK KESEHATAN BIAYA MURAH, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel GIGI, Artikel KANKER, Artikel NEWS, Artikel PENYAKIT DALAM, Artikel PENYAKIT KULIT, Artikel SYARAF, Artikel THT, Artikel TUMOR, Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA
link : RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA

Baca juga


RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA

SUBANG – Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang dilaksanaknan agenda rapat paripurna yang membahas persetujuan dan penetapan Raperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang  dilanjutkan persetujuan dan penetapan usul prakarsa DPRD tentang perubahan  Perda nomor  4 tahun  2015 tentang Desa. Jum'at (3/11/17).

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono dan Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE.

Agenda rapat tersebut membahas 2 Perda dari pansus yang membahas perda No. 7 tahun 2016 bahwa nilai konsekuensi yang bertujuan untuk melayani agar focus kerja lebih maksimal dan terimplikasi pada birokrasi daerah dengan adanya peningkatan kinerja, diantaranya pemadam kebakaran dilebur dengan satpol PP berada dalam satu bidang, BPKD dilakukan pemisahan menjadi 2 yaitu Badan Keuangan Aset daerah dan Badan PEndapatan daerah serta BPBD melakukan urusan khusus tentang bencana.

Untuk pansus yg membahas dua perda tersebut telah ada tambahsn waktu dengan laporan.

Untuk pansus persetujuan dan penetapan usul prakarsa DPRD tentang perubahan Perda no. 4 tahun 2015 tentang Desa membahas atas perubahan telah harmonis sesuai dengan peraturan pemerintah atau Undang-undang, dictum pasal 7 untuk batas pencalonan Kepala Desa dikembalikan ke peraturan awal dengan batas usia minimal 25 tahun tanpa batasan usia maksimal dan pelaksanaan pemili Kepala desa dilaksanakan secara serentak dan dilakukan pengelompokan daerah atau sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing yang akan diatur dalam peraturan Bupati.

Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih mengucapkan terima kasih atas Persetujuan dan penetapan Raperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang  dilanjutkan persetujuan dan penetapan usul prakarsa DPRD tentang perubahan  Perda nomor  4 tahunn  2015 tentang Desa

Subang.  Kepada para anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut di atas telah mencapai hasil yang di sepakati bersama dimana telah mengalami tanggapan dan koreksi dalam penetapan 2 raperda tersebut.



Demikianlah Artikel RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA

Sekianlah artikel RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA dengan alamat link https://trikkesehatanbiayamurah.blogspot.com/2017/11/rapat-paripurna-2-raperda.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "RAPAT PARIPURNA 2 RAPERDA"

Posting Komentar